Senin, 27 Agustus 2012

STANDAR LAYANAN PENDIDIKAN SLB-D YPAC


STANDAR LAYANAN PENDIDIKAN SLB-D YPAC

Standar layanan pendidikan di SLB-D YPAC khususnya YPAC wilayah barat pada tanggal 29 April 2010 telah disepakati untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
  1. Standar isi/kurikulum
a.    Menggunakan kurikulum KTSP
b.    Para guru diberi kesempatan untuk mengembangkan sendiri sesuai dengan kemampuan siswa tunadaksa

  1. Standar proses
a.    Proses pembelajarannya dimulai dari kegiatan identifikasi dan asesmen kemampuan dan ketidakmampuan siswa dalam segi fisik, mental, sosial, akademik, dan keterampilannya.
b.    Dilanjutkan dengan penyusunan program pendidikan yang diindividualisasikan (IEP).
c.    Pelaksanaan pendidikannya berprinsip pada: keseluruhan anak, sesuai kenyataan, program yang dinamis, memberi kesempatan yang sama, kerjasama, prinsip multisensori, dan individualisasi.
d.    Memberikan bimbingan baik pada siswa maupun orang tuanya

  1. Standar kompetensi lulusan
a.    Yang berhubungan dengan aspek rehabilitasi, siswa dapat mengatasi permasalahan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari kecacatannya.
b.    Yang berkaitan dengan pendidikan, siswa dapat mandiri minimal dapat mengurus diri sendiri, maksimalnya dapat menghidupi diri dan keluarganya.
c.    Bagi siswa yang kecacatannya berat minimal selangkah lebih maju dari apa yang telah dimiliki sekarang.
d.    Untuk mencapai tujuan tersebut minimal ada 7 aspek yang perlu dikembangkan pada diri masing-masing anak tunadaksa melalui pendidikan, yaitu: pengembangan intelektual dan akademik, membantu perkembangan fisik, meningkatkan perkembangan emosi dan penerimaan diri anak, mematangkan aspek sosial, mematangkan moral dan spiritual, meningkatkan ekspresi diri, dan mempersiapkan masa depan anak.

  1. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
a.    Guru SLB-D YPAC minimal lulusan S1 PLB
b.    S1 umum plus PPG PLB


  1. Standar sarana dan prasarana
a.    Bangunan gedung yang memprioritaskan tiga kemudahan: anak mudah keluar masuk, mudah bergerak dalam ruangan, dan mudah mengadakan penyesuaian.
b.    Ruangan yang harus ada: ruang tamu, ruang asesmen, ruang kelas, ruang bina gerak, ruang bina diri, ruang bina bicara, ruang keterampilan, ruang TU, ruang guru dan kepala sekolah, ruang perpustakaan, mushola, kamar mandi, dapur, dan gudang.
c.    Alat Bantu dan media/alat peraga yang dimodifikasi untuk memudahkan anak dalam belajar.

  1. Standar Pengelolaan
a.    SLB-D dikelola oleh YPAC dan kepala sekolah
b.    Kepala sekolah minimal memiliki 4 wakil kepala sekolah (WKS), yaitu: WKS bidang kurikulum, WKS bidang kesiswaan, WKS bidang sarana dan prasarana, WKS bidang ketenagaan.
c.    Bermitra dengan Komite Sekolah

  1. Standar Pembiayaan
a.    Biaya diperoleh dari SPP
b.    Subsidi YPAC
c.    Dari Depdiknas
d.    Dari donatur

  1. Standar Penilaian Pendidikan
a.    Penilaian dilaksanakan pada saat proses belajar berlangsung (evaluasi proses)
b.    Setelah selesai pengajaran (evaluasi hasil)
c.    Dengan penskoran disertai penjelasannya.

Minggu, 26 Agustus 2012

SELAMAT HARI RAYA IEDUL FITRI 1433 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN

"SEGENAP KELUARGA BESAR SLB D YPAC BANDUNG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IEDUL FITRI 1433 H MOHON MAAF ATAS SEGALA KEHILAFAN DAN KESALAHAN KAMI"

                                                                                                                             BY. LILI SULISTIO

MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 1433 H, MARI SALING MEMAAFKAN AGAR IBADAH PUASA KITA MENDAPATKAN RAHMAT-NYA.