STANDAR LAYANAN
PENDIDIKAN SLB-D YPAC
Standar layanan pendidikan di SLB-D YPAC khususnya YPAC
wilayah barat pada tanggal 29 April 2010 telah disepakati untuk mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
- Standar isi/kurikulum
a.
Menggunakan kurikulum KTSP
b.
Para guru diberi kesempatan untuk mengembangkan sendiri
sesuai dengan kemampuan siswa tunadaksa
- Standar proses
a.
Proses pembelajarannya dimulai dari kegiatan identifikasi
dan asesmen kemampuan dan ketidakmampuan siswa dalam segi fisik, mental,
sosial, akademik, dan keterampilannya.
b.
Dilanjutkan dengan penyusunan program pendidikan yang
diindividualisasikan (IEP).
c.
Pelaksanaan pendidikannya berprinsip pada: keseluruhan
anak, sesuai kenyataan, program yang dinamis, memberi kesempatan yang sama,
kerjasama, prinsip multisensori, dan individualisasi.
d.
Memberikan bimbingan baik pada siswa maupun orang tuanya
- Standar kompetensi lulusan
a.
Yang berhubungan dengan aspek rehabilitasi, siswa dapat
mengatasi permasalahan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung
dari kecacatannya.
b.
Yang berkaitan dengan pendidikan, siswa dapat mandiri
minimal dapat mengurus diri sendiri, maksimalnya dapat menghidupi diri dan
keluarganya.
c.
Bagi siswa yang kecacatannya berat minimal selangkah
lebih maju dari apa yang telah dimiliki sekarang.
d.
Untuk mencapai tujuan tersebut minimal ada 7 aspek yang
perlu dikembangkan pada diri masing-masing anak tunadaksa melalui pendidikan,
yaitu: pengembangan intelektual dan akademik, membantu perkembangan fisik,
meningkatkan perkembangan emosi dan penerimaan diri anak, mematangkan aspek
sosial, mematangkan moral dan spiritual, meningkatkan ekspresi diri, dan
mempersiapkan masa depan anak.
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan
a. Guru SLB-D YPAC minimal lulusan S1 PLB
b. S1 umum plus PPG PLB
- Standar sarana dan prasarana
a. Bangunan gedung yang memprioritaskan
tiga kemudahan: anak mudah keluar masuk, mudah bergerak dalam ruangan, dan
mudah mengadakan penyesuaian.
b. Ruangan yang harus ada: ruang tamu,
ruang asesmen, ruang kelas, ruang bina gerak, ruang bina diri, ruang bina
bicara, ruang keterampilan, ruang TU, ruang guru dan kepala sekolah, ruang
perpustakaan, mushola, kamar mandi, dapur, dan gudang.
c. Alat Bantu dan media/alat peraga yang
dimodifikasi untuk memudahkan anak dalam belajar.
- Standar Pengelolaan
a.
SLB-D dikelola oleh YPAC dan kepala sekolah
b.
Kepala sekolah minimal memiliki 4 wakil kepala sekolah
(WKS), yaitu: WKS bidang kurikulum, WKS bidang kesiswaan, WKS bidang sarana dan
prasarana, WKS bidang ketenagaan.
c.
Bermitra dengan Komite Sekolah
- Standar Pembiayaan
a.
Biaya diperoleh dari SPP
b.
Subsidi YPAC
c.
Dari Depdiknas
d.
Dari donatur
- Standar Penilaian Pendidikan
a.
Penilaian dilaksanakan pada saat proses belajar
berlangsung (evaluasi proses)
b.
Setelah selesai pengajaran (evaluasi hasil)
c.
Dengan penskoran disertai penjelasannya.