SLB D YPAC Bandung adalah sekolah khusus yang membina, mendidik, dan melatih peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus (ABK), yang terdiri dari anak yang memiliki hambatan motorik dan kecerdasan,gangguan belajar spesifik, autistik, ADHD, dan lain-lain.
Senin, 10 September 2012
Minggu, 09 September 2012
JENIS LAYANAN DI SLB D YPAC BANDUNG
Pada tahun ajaran baru ini (TA 2012/2013), SLB D YPAC Bandung menyediakan berbagai jenis layanan pendidikan dan latihan bagi anak berkebutuhan khusus. Program layanan ini sangat beragam dan variatif sesuai dengan kebutuhan dan harapan orang tua, layanan ini dinamakan Diversifikasi program yang bertujuan untuk memenuhi keinginan dan harapan orang tua akan jenis layanan bagi anak berkebutuhan khusus yang bermutu.
Layanan yang variatif dan beragam ini dilaksanakan mulai pukul 13.00 s/d 16.30 bertempat di kampus SLB D YPAC Bandung Jl. Mustang No. 46 Bandung.
Bagi yang berminat dan ingin mengetahui keterangan lebih lanjut mengenai Diversifikasi Program bagi anak berkebutuhan khusus ini, bisa datang langsung ke SLB D YPAC Bandung pada jam kerja mulai pukul 08.00 - 14.00 atau kontak via telpon ke nomor (022) 2014874
Layanan yang variatif dan beragam ini dilaksanakan mulai pukul 13.00 s/d 16.30 bertempat di kampus SLB D YPAC Bandung Jl. Mustang No. 46 Bandung.
Bagi yang berminat dan ingin mengetahui keterangan lebih lanjut mengenai Diversifikasi Program bagi anak berkebutuhan khusus ini, bisa datang langsung ke SLB D YPAC Bandung pada jam kerja mulai pukul 08.00 - 14.00 atau kontak via telpon ke nomor (022) 2014874
Senin, 27 Agustus 2012
STANDAR LAYANAN PENDIDIKAN SLB-D YPAC
STANDAR LAYANAN
PENDIDIKAN SLB-D YPAC
Standar layanan pendidikan di SLB-D YPAC khususnya YPAC
wilayah barat pada tanggal 29 April 2010 telah disepakati untuk mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
- Standar isi/kurikulum
a.
Menggunakan kurikulum KTSP
b.
Para guru diberi kesempatan untuk mengembangkan sendiri
sesuai dengan kemampuan siswa tunadaksa
- Standar proses
a.
Proses pembelajarannya dimulai dari kegiatan identifikasi
dan asesmen kemampuan dan ketidakmampuan siswa dalam segi fisik, mental,
sosial, akademik, dan keterampilannya.
b.
Dilanjutkan dengan penyusunan program pendidikan yang
diindividualisasikan (IEP).
c.
Pelaksanaan pendidikannya berprinsip pada: keseluruhan
anak, sesuai kenyataan, program yang dinamis, memberi kesempatan yang sama,
kerjasama, prinsip multisensori, dan individualisasi.
d.
Memberikan bimbingan baik pada siswa maupun orang tuanya
- Standar kompetensi lulusan
a.
Yang berhubungan dengan aspek rehabilitasi, siswa dapat
mengatasi permasalahan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung
dari kecacatannya.
b.
Yang berkaitan dengan pendidikan, siswa dapat mandiri
minimal dapat mengurus diri sendiri, maksimalnya dapat menghidupi diri dan
keluarganya.
c.
Bagi siswa yang kecacatannya berat minimal selangkah
lebih maju dari apa yang telah dimiliki sekarang.
d.
Untuk mencapai tujuan tersebut minimal ada 7 aspek yang
perlu dikembangkan pada diri masing-masing anak tunadaksa melalui pendidikan,
yaitu: pengembangan intelektual dan akademik, membantu perkembangan fisik,
meningkatkan perkembangan emosi dan penerimaan diri anak, mematangkan aspek
sosial, mematangkan moral dan spiritual, meningkatkan ekspresi diri, dan
mempersiapkan masa depan anak.
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan
a. Guru SLB-D YPAC minimal lulusan S1 PLB
b. S1 umum plus PPG PLB
- Standar sarana dan prasarana
a. Bangunan gedung yang memprioritaskan
tiga kemudahan: anak mudah keluar masuk, mudah bergerak dalam ruangan, dan
mudah mengadakan penyesuaian.
b. Ruangan yang harus ada: ruang tamu,
ruang asesmen, ruang kelas, ruang bina gerak, ruang bina diri, ruang bina
bicara, ruang keterampilan, ruang TU, ruang guru dan kepala sekolah, ruang
perpustakaan, mushola, kamar mandi, dapur, dan gudang.
c. Alat Bantu dan media/alat peraga yang
dimodifikasi untuk memudahkan anak dalam belajar.
- Standar Pengelolaan
a.
SLB-D dikelola oleh YPAC dan kepala sekolah
b.
Kepala sekolah minimal memiliki 4 wakil kepala sekolah
(WKS), yaitu: WKS bidang kurikulum, WKS bidang kesiswaan, WKS bidang sarana dan
prasarana, WKS bidang ketenagaan.
c.
Bermitra dengan Komite Sekolah
- Standar Pembiayaan
a.
Biaya diperoleh dari SPP
b.
Subsidi YPAC
c.
Dari Depdiknas
d.
Dari donatur
- Standar Penilaian Pendidikan
a.
Penilaian dilaksanakan pada saat proses belajar
berlangsung (evaluasi proses)
b.
Setelah selesai pengajaran (evaluasi hasil)
c.
Dengan penskoran disertai penjelasannya.
Minggu, 26 Agustus 2012
SELAMAT HARI RAYA IEDUL FITRI 1433 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN
"SEGENAP KELUARGA BESAR SLB D YPAC BANDUNG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IEDUL FITRI 1433 H MOHON MAAF ATAS SEGALA KEHILAFAN DAN KESALAHAN KAMI"
BY. LILI SULISTIO
BY. LILI SULISTIO
Langganan:
Postingan (Atom)







